(KJPP) Pangaloan

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pangaloan

Penilai Properti, Memberikan Jasa Penilaian buat perbankan, merger/akuisisi, jual-beli, revaluasi, dll Spesialis Mining Industry & Properti

Hubungi:

email: kjpppangaloan@yahoo.com

phone: +6221-71695972 / +62-817-0700086

Showing posts with label NJOP. Show all posts
Showing posts with label NJOP. Show all posts

10/16/2009

Tarif PBB menjadi 0,3%

Tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menjadi 0,3%. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB.

Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013.

”Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta obyek pajak. Itu akan kami distribusikan secara bertahap kepada daerah. Namun, daerah harus memiliki perangkat teknologi informasi yang kuat karena mengelola data yang sangat besar itu bukan perkara mudah. Jika teknologinya tidak kuat, bisa ada kesalahan penetapan NJOP,” ungkap Direktur Ekstensifikasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo di Jakarta, Jumat (9/10).

Perubahan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan itu ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang selesai diamandemen pada 15 September 2009.

Selain mengubah besaran tarifnya, UU ini juga menetapkan aturan baru tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sebelumnya, NJKP ditetapkan 20-100 persen dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP, kini aturan tersebut tidak dipergunakan lagi.

Bayar PBB makin ringan

Selain itu, besaran NJOPTKP juga diubah dari sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta, kini paling rendah Rp 10 juta per obyek pajak.

Artinya, pemerintah kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk menetapkan tarif NJOPTKP tanpa batasan. Semakin tinggi NJOPTKP, akan semakin ringan pembayaran PBB yang harus ditanggung masyarakat.

Dengan demikian, semakin tinggi NJOPTKP, akan semakin tinggi insentif yang diberikan pemerintah kabupaten dan kota kepada dunia usaha.

Sebagai ilustrasi, jika seorang warga memiliki tanah seluas 800 meter persegi dengan harga jual Rp 300.000 per meter persegi, NJOP-nya mencapai Rp 240 juta.

Kemudian dia juga memiliki rumah seluas 400 meter persegi, taman (200 meter persegi), dan pagar setinggi 1,5 meter dan panjang 120 meter dengan nilai jual masing-masing Rp 350.000, Rp 50.000, dan 175.000 per meter persegi, sehingga NJOP-nya adalah Rp 181,5 juta.

 NJOP rumah, taman, dan pagar harus dikurangi NJOPTKP terlebih dahulu, katakan tarifnya Rp 10 juta, sehingga nilai jual bangunan kena pajak hanya Rp 171,5 juta.

Dengan demikian, total nilai jual obyek pajak kena pajak baik tanah, rumah, taman, dan pagar mencapai Rp 411,5 juta. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif PBB-nya, misalnya ditetapkan 0,2 persen, sehingga PBB yang harus dibayar adalah Rp 823.000.

”Pemeriksaan atas wajib pajak PBB yang bermasalah bisa dilakukan pemda bersama Ditjen Pajak. Adapun pembukuan PBB Perdesaan dan Perkotaan bisa dilakukan di daerah dan Ditjen Pajak. Daerah harus memiliki tim penilai aset yang kuat untuk menetapkan besaran NJOP-nya,” ujar Hartoyo.

Anggota DPR sekaligus anggota Panitia Khusus RUU PDRD, Nursanita Nasution, mengatakan, PBB dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam waktu lima tahun terhitung sejak UU PDRD disahkan karena daerah sendiri membutuhkan persiapan untuk menanggung kewenangan baru itu.

Sumber: http://properti.kompas[dot]com

2/07/2009

Penilaian Massal untuk Kepentingan Perpajakan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian..

MOhon tanggapannya tentang tulisan ini

1.0 Pendahuluan
1.1 Tujuan PPPI ini adalah untuk menyediakan kerangka tugas pelaksanaan penilaian massal untuk kepentingan perpajakan khususnya pajak atas properti di Indonesia yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan stdd UU N. 12 Tahun 1994 (UU PBB). PPPI ini menyediakan pedoman dalam memahami metode dan sistem penilaian massal untuk kepentingan PBB dan hubungan penilaian massal terhadap SPI.
1.2 Proses penilaian massal dapat dimanfaatkan sebagai metodologi untuk kepentingan perpajakan lainnya yang dikenakan berdasarkan NJOP, atau studi statistik dan ekonomi dibawah program-program administrasi pemerintah pusat maupun daerah. Keluaran dari penilaian adalah sebagai alat untuk peningkatan penerimaan pajak, pemerataan hasil, dan pendistribusian penerimaan di pemerintahan, serta hal relevan lainnya. Terkait panduan ini, referensi penilaian massal menyiratkan penilaian massal untuk tujuan-tujuan di atas.
1.3 Dalam sistem Penilaian Massal yang efektif, elemen yang harus ada adalah:
Sistem dan infrastruktur legal yang mengatur, mendukung, dan menjadi landasan hokum; Sistem perekaman dan inventarisasi untuk semua persil tanah yang menjadi basis perpajakan; Ketersedian data pasar untuk pelaksanaan penilaian; Ketersedian sumber daya dan personil yang terlatih untuk penerapan system; Pemeliharaan inventaris dan database secara terus menerus untuk lebih menjamin perbaikan data, keakuratan penilaian, dan kelayakan/kewajaran dalam pengenaan pajak, dan Proses sampling dan menguji pengembangan model untuk menjamin konsistensi dalam metodologi dan aplikasi.
1.4 Proses Penilaian Massal meliputi:
Mengidentifikasi properti yang akan dinilai; Menentukan wilayah pasar (market area) yang dilihat berdasarkan perilaku yang konsisten dari pemilik property dan calon pembeli; Mengidentifikasi karekteristik permintaan dan penawaran yang mempengaruhi pembentukan nilai di wilayah pasar yang ditentukan; Mengembangkan struktur model yang mencerminkan hubungan di antara karekteristik pasar yang mempengaruhi/membentuk nilai di wilayah pasar; Mengkalibrasi struktur model yang ditentukan, diantara beberapa atribut lainnya, kontribusi faktor dari properti individu yang mempengaruhi nilai; Menerapkan kesimpulan yang dihasilkan model terhadap karakteristik properti yang dinilai; Memvalidasi proses penilaian massal yang dilaksanakan, baik model, pengukuran atau pengumpulan data lainnya termasuk pengukuran kinerja, secara terus menerus dan/atau tahapan yang terpisah untuk keseluruhan proses; Mengkaji ulang dan merekonsiliasi hasil penilaian massal.
1.5 Dasar penilaian untuk penilaian massal adalah Nilai Pasar atau Nilai Kena Pajak (lihat SPI 2-3.5) yang relevan terhadap pedoman dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Apabila pedoman dan perundang-undangan menetapkan dasar penilaian sebagai ketentuan umum di atas adalah selain dari Nilai Pasar, Penilai harus menerapkan dengan tepat metode penilaian untuk memenuhi tujuan SPI dalam keadaan seperti ini. Lihat SPI 2 Bagian 5, SPI 3 tentang Pelaporan Penilaian serta butir 5.5.1 (e) di bawah untuk pengungkapan dalam laporan penugasan penilaian massal.
1.6 Penilaian massal dapat dilakukan dengan atau tanpa bantuan komputer. Metodologi penilaian yang terkomputerisasi telah membuat proses penilaian massal lebih efisien dan memiliki cakupan lebih luas, tanpa harus mengubah proses. Bank data dan aplikasi komputer digunakan dalam penyimpanan data, pemetaan, analisa data, dan pengujian hasil.
1.7 Pengembangan sistem penilaian massal untuk pajak properti harus mengikuti standar ilmiah yang diakui dalam aplikasi statistik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1.8 Dengan tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemenuhan terhadap KEPI adalah wajib bagi Penilai yang melaksanakan penilaian missal. Konsep Nilai Pasar diakui sebagai dasar penilaian, walaupun saat ini dasar penilaian yang berlaku adalah Nilai Kena Pajak namun perkembangan ke depan mengarah kepada konvergensi dasar penilaian menjadi Nilai Pasar. Persyaratan di bawah KEPI diterapkan pada:
Proses penilaian massal; dan Penggunaan komputer dan model yang dihasilkan komputer dalam proses penilaian massal.
2.0 Ruang Lingkup 
2.1 Pertanggungjawaban profesional Penilai terutama ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku yang mempengaruhi penugasan penilaian massal. Penilai mengemban tanggung jawab profesional untuk memahami, mengikuti dan mengadministrasikan ketentuan perundang-undangan tentang Pajak Bumi & Bangunan yang berlaku.
2.2 Berbagai hasil dari program penilaian massal mempunyai implikasi keuangan dalam administrasi pemerintahan. Untuk tujuan meningkatkan penerimaan, pemerataan penerimaan atau pendistribusian manfaat atau bantuan, setiap penyimpangan dari dasar pengkajian yang akurat akan menghasilkan ketidakadilan. Ketentuan perundang-undangan memberikan dasar dan definisi nilai, prosedur administrasi pemungutan, pendataan, batasan waktu antara pelaksanaan penilaian massal, dan proses pengajuan keberatan terhadap nilai atau indeks.
2.3 Ruang lingkup penyelesaian penugasan Penilaian massal harus sejalan dengan: 
Ekspektasi pelaku pasar untuk jasa penilaian yang sama atau sejenis; dan Persyaratan dalam SPI untuk penugasan penilaian yang sama atau sejenis.

3.0 Definisi
Pajak Bumi dan Bangunan. Jenis pajak Pemerintah Pusat atas bumi dan/atau bangunan yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (UU PBB) yang diibebankan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai atau mendapat manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut setiap tahun sesuai UU PBB.
Kalibrasi. Proses analisis sejumlah properti dan data pasar untuk menentukan parameter tertentu yang berpengaruh pada sebuah model.
Penilaian Massal. Praktek penilaian properti yang beragam pada tanggal penilaian tertentu dengan penerapan metode dan teknik penilaian yang sistematis dan seragam, yang memungkinkan untuk dikaji ulang dan dianalisis hasilnya secara statistik.
Proses penilaian massal. Prosedur yang diaplikasikan dalam penugasan penilaian massal untuk mendapatkan nilai dan/atau indeks. Proses ini meliputi delapan langkah yang diidentifikasikan dalam butir 1.4 di atas.
4.0 Hubungan terhadap Standar Akuntansi
Penilaian massal tidak diatur dalam standar akuntansi. Penilai harus memahami bahwa prosedur revaluasi untuk tujuan pelaporan keuangan tidak terkait dengan prosedur penilaian missal untuk tujuan perpajakan (PBB). Persyaratan dalam ketentuan perundangan yang berlaku dan standar penilaian untuk tujuan perpajakan adalah mungkin menghasilkan nilai properti yang berbeda dari tujuan penilaian untuk pelaporan keuangan.  
5.0 Panduan
5.1 Pengumpulan Data dan Sistem Penyimpanan
Sebuah sistem pengumpulan data yang kuat harus disediakan untuk penilai. Penyimpanan data telah berevolusi dari penggunaan metode manual menjadi pembentukan bank datayang memfasilitasi penilaian dengan bantuan computer, seringkali menggunakan sistem informasi geografis (GIS). Data properti dapat berupa data-data kuantitatif (seperti: luas tanah, dimensi, spesifikasi bangunan) dan atau data-data kualitatif (penilaian kondisi fisik, karakter, atau persepsi pasar terhadap pengembangan yang ada).
Bank data penilaian dibangun berdasarkan data kepemilikan, misalnya sertifikat tanah, pengalihan dokumen, informasi penjualan yang membentuk kepemilikan properti atau kepentingan atas tanah.
Karakteristik pasar yang relevan terhadap tujuan dan maksud penggunaan penilaian masal seharusnya dapat disimpan di dalam system dan meliputi:
lokasi dan wilayah pasar (market area) yang ditentukan; atribut fisik, legal, ekonomi dari suatu properti; jangka waktu dari aktivitas pasar; dan hak atas properti yang direfleksikan di pasar.
5.1 Penyusunan dan Pemeliharaan Daftar Penilaian
Daftar penilaian berisi informasi data kepemilikan property (nama, alamat, lakasi, jenis hak, penggunaan, dll), definisi nilai, detil proses penilaian, tanggal penilaian dan penjelasan kapan penilaian tersebut mulai berlaku. Daftar Penilaian harus mengakomodasi penyesuaian-penyesuaian dan perubahan secara periodik untuk menjamin konsistensi dan akurasi hasil penilaian.
5.2 Definisi Nilai dalam Penilaian Masal
Pada saat penilaian masal dilakukan untuk tujuan perpajakan khususnya PBB, definisi Nilai Kena Pajak, NJOP mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metodologi penilaian tertentu mungkin disyaratkan untuk dasar penilaian yang ditetapkan.
5.3 Standar Tingkat dan Keseragaman Penilaian 
Untuk kepentingan hasil penilaian yang sama, standar tingkat penilaian (kedekatan antara penilaian dan harga aktual) dan keseragaman (pengukuran statistik dari konsistensi penilaian) harus diteliti dalam penerapan sistem penilaian massal.
5.4 Pengungkapan dalam Pelaporan penugasan penilaian masal
Penilai yang melaksanakan penugasan penilaian masal harus mengikuti persyaratan SPI 3 Pelaporan Penilaian. Penilai seharusnya mengungkapkan data penting berikut yang bersifat khusus dalam pelaporan penilaian massal: Klien dan pihak-pihak pengguna laporan; Maksud penggunaan dan tujuan penilaian; Ruang lingkup yang penting dalam penyelesaian penugasan termasuk kondisi pembatas khusus; Asumsi khusus dan kondisi hipotesis yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan, dengan catatan bahwa hal tersebut wajar dan menghasilkan analisis yang kredibel; Dasar penilaian yang relevanapabila di bawah persyaratan dan kondisi yang wajar, opini nilai yang diberikan adalah selain Nilai Pasar; Karakteristik properti yang relevan terhadap maksud penggunaan dan tujuan dari penilaian massal; Referensi dari setiap properti individu dalam daftar penilaian atau pengelompokan yang menunjukan tempat informasi tersebut disimpan di dalam data properti yang berhubungan dengan identitas properti itu sendiri; Karakteristik pasar yang relevan terhadap maksud penggunaan dan tujuan dari penilaian masal (lihat butir 5.1.2).
5.5 Penyimpangan 
Penyimpangan terhadap pedoman yang ditetapkan di dalam PPPI ini hanya dimungkinkan untuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, instruksi administratif, atau berdasarkan persetujuan atau perubahan persyaratan kontrak penugasan penilaian.